Tertangkap Basah Rekap Judi Online, Warga Cepiring Kendal Dibekuk Polisi | LKTNews.com

Tertangkap Basah Rekap Judi Online, Warga Cepiring Kendal Dibekuk Polisi

Asik Rekap Judi Online, Warga Cepiring Kendal Diciduk Polisi
Ilustrasi ditangkap polisi. (Foto: Ist)

CEPIRING, LKTNews.com - Seorang warga Korowelang Anyar Kecamatan Cepiring Kabupaten Kendal tertangkap basah ketika sedang melakukan rekap judi online HK.

Alhasil, Polsek Cepiring mengamankan pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini bersama barang bukti rekapan judi onlne HK, kupon togel, dan uang tunai.

Sebelumnya, polisi Kendal hingga Jawa Tengah berkomitmen untuk memberantas keberadaan judi online HK, togel dan sejenisnya di wilayah hukum mereka. Hal itu untuk menjawab keresahan masyarakat terkait peredaran judi daring Hong Kong.

Baca Juga: Kapolres Kendal Terus Berantas Judi Togel di Kendal, Warga Diminta Ikut Proaktif

Kapolsek Cepiring AKP Agung Setio Nugroho mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di daerah Korowelang Anyar Kecamatan Cepiring yang sudah resah dengan maraknya perjudian secara online.

"Tersangka berinisial S (45) yang berhasil diringkus di sebuah rumah di Desa Korowelang anyar sudah lama berjualan judi togel ini", ujar Kapolsek.

Ditambahkan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka berhasil diamankan dan tertangkap tangan sedang melakukan judi togel.

Baca Juga : Kronologi Tawuran Berujung Maut di Plantaran Kendal, Berawal Saling Tantang di Medsos

"Kita menyita barang bukti dari tersangka berupa satu unit handphone merk Nokia, bolpoint warna hitam, kertas penjualan togel HK, kertas rekapan penjualan HK, papan kertas pengeluaran HK Sidney dan uang tunai sebesar Rp55 ribu," terangnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Cepiring guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (Ayosemarang.com)

FOLLOW LKTNEWS.COM DI GOOGLE NEWS.

Next Post Previous Post