Kapolres Kendal Terus Berantas Judi Togel di Kendal, Warga Diminta Ikut Proaktif | LKTNews.com

Kapolres Kendal Terus Berantas Judi Togel di Kendal, Warga Diminta Ikut Proaktif

Kapolres Kendal Terus Berantas Judi Togel di Kendal, Warga Diminta Ikut Proaktif
AKBP Jamal mengintrograsi pelaku perjudian saat gelar ungkap kasus di Mapolda Jateng. (Foto: iNews)

KENDAL, LKTNews.com - Komitmen Polres Kendal untuk memerangi dan memberantas segala perjudian di kendal terus dilakukan. Aparat akan bertindak tegas, menangkap dan membubarkan praktek perjudian apapun bentuknya dan jenisnya.

Sat Reskrim Polres Kendal kembali meringkus pelaku perjudian online jenis Toto Gelap (Togel). Tiga pelaku NA (42), PA (23) dan A (43) berhasil diamankan tim operasional Reskrim Polres Kendal saat menjual togel di sebuah toko milik Rusno di Dukuh Wates Desa Rejosari Kecamatan Kangkung Kabupaten Kendal.

Baca Juga : Kronologi Tawuran Berujung Maut di Plantaran Kendal, Berawal Saling Tantang di Medsos

“Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat Dukuh Wates Desa Rejosari Kangkung yang sudah resah dengan maraknya perjudian online jenis togel di daerah Kecamatan Kangkung” jelas Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Agus Budi Yuwono.

Berdasarkan laporan tersebut, tim operasional Sat Reskrim Polres Kendal langsung melakukan penyelidikan ke tempat lokasi yang dicurigai sebagai tempat perjudian togel tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas meringkus pelaku yang diduga sedang melakukan permainan judi secara online jenis togel.

Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka yaitu berupa, satu MMT bertuliskan nomor pengeluaran harian, sebelas bendel kupon Hongkong, satu buah stempel, satu buah stempel identitas LC, satu lembar kupon berstempel LC. Diamankan juga uang tunai sebesar Rp1.850.000,- yang diduga hasil dari permainan judi online jenis toto gelap, kemudian juga satu bendel karbon dan satu unit handphone.

Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamanatkan di Mapolres Kendal untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian.

Baca Juga : Pelajar di Pageruyung Kendal Tewas Tenggelam di Kali Kutho saat Bolos Sekolah

Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam sendiri meminta masyarakat untuk proaktif bersama-sama melaporkan jika mengetahui ada indikasi perjudian di wilayahnya.

“Polres Kendal sudah membuka Waduk Suara yang merupakan sarana pengaduan masyarakat apapun , khususnya perjudian dengan menghubungi nomor pribadi kapolres,” tegasnya.

Selain itu AKBP Jamal juga sudah menggandeng tokoh agama, tokoh masyarakat dan pemuda untuk bersama-sama memerangi dan memberantas perjudian di Kabupaten Kendal. (AyoSemarang)

FOLLOW LKTNEWS.COM DI GOOGLE NEWS.

Next Post Previous Post