Daftar Gaji dan Tunjangan TNI 2022 Berdasarkan Pangkat, Mulai dari Tamtama hingga Jenderal | LKTNews.com

Daftar Gaji dan Tunjangan TNI 2022 Berdasarkan Pangkat, Mulai dari Tamtama hingga Jenderal

Daftar Gaji dan Tunjangan TNI 2022 Berdasarkan Pangkat, Mulai dari Tamtama hingga Jenderal
Sejumlah personel dari TNI AD menyuarakan yel-yel dalam apel gelar pasukan di Lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Selasa (25/1/2022). (Foto: Tempo)

LKTNews.com - Informasi gaji dan tunjangan TNI 2022 mulai dari pangkat Tamtama, Bintara, Perwira serta Jenderal bisa kamu ketahui secara lengkap dalam artikel ini.

Tentara Nasional Indonesia (TNI) bertugas untuk mempertahankan keutuhan NKRI, TNI berperan sangat penting dalam pertahanan untuk menjaga wilayah, kedaulatan serta keselamatan bangsa. 

Selain itu, TNI juga memiliki pendapatan besar loh!. Gaji TNI sendiri cukup bervariasi tergantung dengan pangkat yang mereka dapatkan.

TNI sendiri dibagi menjadi tiga bagian utama yaitu TNI Angkatan Darat (AD), TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara (AU). Setiap bagian dari tentara Nasional Indonesia ini memiliki lembaganya tersendiri untuk mengatur pasukan.

Sebelum menjadi TNI biasanya lulusan terbaru dari TNI harus menyelesaikan pendidikan terlebih dahulu serta tes seleksi masuk yang cukup ketat. Hal ini dikarenakan profesi TNI beresiko tinggi karena tugas utamanya adalah untuk menjaga keamanan bangsa dari ancaman militer negara lain ataupun pemberontakan. Oleh karena itu, gaji TNI harus disesuaikan dengan risiko yang mereka dapatkan.

Daftar Gaji dan Tunjangan Tentara Nasional Indonesia Berdasarkan Pangkat 2022

Untuk gaji TNI sendiri sudah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2019, yang mana perubahan ke-12 atas peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2001 tentang gaji pokok anggota TNI.

Sementara untuk tunjangan TNI diatur pada peraturan presiden nomor 102 tahun 2018, Untuk gaji TNI sendiri akan naik seiring berjalannya masa kerja dan juga kenaikan pangkat, dilansir dari topkarir.com, berikut adalah urutan gaji TNI berdasarkan pangkatnya.

Daftar Gaji TNI 2022

Berikut adalah daftar gaji TNI AD, gaji TNI AL, dan gaji TNI AU yang akan diberikan setiap bulannya.

Golongan I (Tamtama) 

  • Kopral Kepala: Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700. 
  • Kopral Satu: Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900. 
  • Kopral Dua: Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900. 
  • Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400. 
  • Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500. 
  • Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100. 

Golongan II (Bintara) 

  • Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600. 
  • Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300. 
  • Sersan Mayor: Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700. 
  • Sersan Kepala: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700. 
  • Sersan Satu: Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200. 
  • Sersan Dua: Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100. 

Golongan III (Perwira Pertama) 

  • Kapten: Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600. 
  • Letnan Satu: Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600. 
  • Letnan Dua: Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200.

Golongan IV (Perwira Menengah) 

  • Kolonel: Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400. 
  • Letnan Kolonel: Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300. 
  • Mayor: Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100

Perwira Tinggi 

  • Laksamana/Jenderal Marinir (Bintang 4): Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800. 
  • Laksamana Madya/Letnan Jenderal Marinir (Bintang 3): Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800. 
  • Laksamana Muda/Mayor Jenderal Marinir (Bintang 2): Rp3.290.500 hingga Rp5.576.500. 
  • Laksamana Pertama/Brigadir Jenderal Marinir (Bintang 1): Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400.

Daftar Tunjangan TNI 2022

Selain mendapatkan gaji pokok, anggota TNI juga mendapatkan beberapa tunjangan yang bisa didapatkan. Berikut tunjangan TNI yang disesuaikan dengan jabatan serta pangkat yang diterima.

  • KSAD, KSAL, KSAU: Rp37.810.500. 
  • Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp34.902.000. 
  • Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000. 
  • Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000. 
  • Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000. 
  • Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000. 
  • Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000. 
  • Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000. 
  • Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000. 
  • Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000.
  • Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000. 
  • Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000. 
  • Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000. 
  • Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000. 
  • Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000. 
  • Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000. 
  • Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000. 
  • Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000. 
  • Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000.

Selain mendapatkan tunjangan kinerja, Tentara Nasional Indonesia juga mendapatkan tunjangan istri dan anak, yang mana hal ini diatur dalam peraturan menteri pertahanan republik Indonesia nomor 33 tahun 2007. Adapun isi dari peraturan menterinya yaitu sebagai berikut.

  • Tunjangan istri atau suami diberikan sebesar 10% dari gaji pokok. 
  • Tunjangan anak diberikan masing-masing sebesar 2% dari gaji pokok. 
  • Tunjangan pangan atau beras. 
  • Tunjangan jabatan. 
  • Tunjangan pengabdian wilayah terpencil. 
  • Tunjangan jabatan struktural atau fungsional. 
  • Uang lauk pauk.

Demikian artikel mengenai daftar gaji TNI dan tunjangan TNI berdasarkan pangkat 2022. Semoga bermanfaat!

FOLLOW LKTNEWS.COM DI GOOGLE NEWS.

Next Post Previous Post