Hoaks Isu Penculikan Anak di Kendal, Disdikbud Kabupaten Kendal Keluarkan Surat Edaran | LKTNews.com

Hoaks Isu Penculikan Anak di Kendal, Disdikbud Kabupaten Kendal Keluarkan Surat Edaran

Hoaks Isu Penculikan Anak Di Kendal, Disdikbud Kabupaten Kendal Keluarkan Surat Edaran
Ilustrasi penculikan anak. (Foto: pexels.com/@life-of-pix/)

KENDAL, LKTNews.com - Isu penculikan anak di Langenharjo Kendal mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kendal, Wahyu Yusuf Akhmadi.

“Setelah kami cek di sekolah dasar yang namanya sama dengan SD di Kendal yaitu SD Langenharjo, tidak ada kejadian seperti informasi tersebut. Bahkan, Informasi dari kepala sekolah juga menyatakan kelas V tidak ada nama siswa yang disebut. Pihak Sekolah juga sudah mengecek CCTV, dan tidak ada kejadian atas berita,” jelas Wahyu, Senin (30/1/2023).

Baca Juga : Ini Dia Penyebab Harga Beras Naik dan Penggilingan Padi Sering Tutup di Kendal

Dari penelusuran Tim LKTNews.com, kejadian tersebut berasal dari daerah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, tepatnya di SDN 2 Langenharjo, Kec. Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Kepala Disdikbud Kendal Wahyu Yusuf Akhmadi menjelaskan, untuk mengantisipasi supaya tidak terjadi hal-hal seperti yang disebarluaskan, pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor 420/82/DISDIKBUD perihal terkait Kewaspadaan Terhadap Upaya Penculikan Anak.

Isi dari Surat Edaran Nomor 420/82/DISDIKBUD yaitu:

  1. Meningkatkan kewaspadaan terhadap adanya kemungkinan penculikan peserta didik dengan memastikan yang  mengantar dan menjemput peserta didik adalah orang tua/wali keluarga yang sudah dikenal sekolah.
  2. Apabila yang menjemput bukan orang tua/wali/keluarga dan tidak dikenal, maka peserta didik tetap berada di sekolah dan Kepala Sekolah atau Guru menghubungi orang tua/wali/keluarga agar dapat menjemput anaknya.
  3. Membatasi dan melaksanakan pengawasan terhadap peserta didik keluar dari lingkungan/area sekolah pada saat jam istirahat, termasuk untuk kepentingan membeli makanan/jajanan di luar sekolah.
  4. Mengoptimalkan peran kantin sekolah dengan menyediakan makanan dan minuman bagi peserta didik yang sehat dan higienis dan/atau peserta didik membawa bekal dari rumah, yang bertujuan untuk keamanan dan kesehatan peserta didik.
  5. Mengoptimalkan tenaga keamanan sekolah, CCTV ataupun upaya pengamanan lainnya.
  6. Menghimbau kepada orang tua/wali untuk bersama meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan.
  7. Optimalisasi koordinasi dan komunikasi dengan orang tua/wali/keluarga dan pihak berwenang lainnya.
  8. Korwilcam Bidang Pendidikan, Pengawas Sekolah, dan Penilik melaksanakan pemantauan, pengawasan dan pelaporan sesuai wilayah binaan masing-masing.

Kadisdikbud Kendal berharap kepada masyarakat untuk tidak perlu takut atau resah berlebihan dan jangan mudah percaya sebelum mengetahui faktanya.

Baca Juga : Abaikan Laporan KDRT, ASN Gugat Sekda Kendal ke PTUN

“Berikan pemahaman kepada anak, supaya waspada dan tidak mudah terpengaruh orang lain yang tidak dikenal. Apabila menemukan hal-hal yang sekiranya mencurigakan, segera melapor kepada pihak yang berwajib,” jelas Wahyu.

FOLLOW LKTNEWS.COM DI GOOGLE NEWS.

Next Post Previous Post