Abaikan Laporan KDRT, ASN Gugat Sekda Kendal ke PTUN | LKTNews.com

Abaikan Laporan KDRT, ASN Gugat Sekda Kendal ke PTUN

Surat Cerai Ditolak, ASN Korban KDRT Gugat Sekda Kendal ke PTUN
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (Foto: Ist)

SEMARANG, LKTNews.com - Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial IP (33) di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), menggugat Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal lantaran mengabaikan kasus KDRT yang menimpanya. Bahkan, Kasus ini sudah sampai di pengadilan dan Sekda Kendal pun telah menjalani sidang perdana pada Selasa (6/12/2022).

Tim kuasa hukum IP, Nasrul Dongoran, mengatakan sidang perdana merupakan tahap awal pemeriksaan untuk menggugat Sekda Kendal yang dianggap telah membuat keputusan yang merugikan bagi kaum perempuan yang menjadi korban KDRT.

"Korban kekerasan [KDRT] mengajukan persetujuan cerai kepada tergugat [Sekda Kenda], tapi malah diminta persetujuan cerai kepada suami, yang notabene pelaku kekerasan. Ini kan tidak benar. Apalagi di Perda Kendal Tahun 2017 sudah diatur tentang penghapusan kekerasan berbasis gender," ujar Nasrul seusai sidang, Selasa (6/12/2022).

Baca Juga: Gegara Uang Warisan, Pria di Cepiring Kendal Tega Bunuh Ibu Kandungnya Sendiri

Berdasar Perda itu, seperti dilansir dari laman solopos, Nasrul menilai sudah seharusnya Pemkab Kendal melindungi korban kekerasan dan bukan sebaliknya. 

Maka dari itu, pihaknya pun menyayangkan keputusan Sekda Kendal yang meminta korban untuk meminta persetujuan suami atau pelaku lebih dulu dalam mengajukan perceraian.

"Itu [meminta persetujuan cerai] yang kita sayangkan. Klien kita sudah menjadi korban kekerasan, sudah ada hasil pemeriksaan dari psikolog yang menyatakan dia menjadi korban kekerasan dari suaminya, tidak bisa tidur, dan tidak merasa nyaman. Ini masih tidak cukup dan alasannya katanya [Sekda Kendal] tidak masuk akal sehat. Bagaimana orang yang bertengkar terus menerus, menjadi korban kekerasan ini tidak masuk akal? Ini yang sedang kami uji di PTUN, agar kemudian pejabat ini lebih memperhatikan perempuan sebagai korban kekerasan," tegas dia.

Lanjut Nasrul, jika tindakan Sekda Kendal itu tak hanya disampaikan secara tertulis dalam surat keputusannya yang menyatakan alasan pertengkaran terus menerus itu bertentangan dengan akal sehat. 

Tetapi, pada saat ditemui tim kuasa hukum korban di ruang kerjanya pada November 2022, Sekda Kendal juga mengucapkan hal serupa secara terang-terangan.

"Tindakan Sekda ini juga pernah diucapkan secara langsung saat kami bertemu. Beliau menyebutkan bahwa ini adalah hal yang biasa, kalau namanya pertengkaran rumah tangga. Padahal harus dilihat sama dia [Sekda Kendal], si perempuan, sejauh mana menjadi korbannya, apa saja perlakukan kekerasan yang dialami?," tambah dia.

Baca Juga: Bocah Kelas 6 SD di Semarang Dijual Rp500 Ribu untuk Sekali Kencan

Ditanya terkait kekerasan apa yang menimpa korban IP, Nasrul menyampaikan kekerasan tersebut berbentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

Korban adalah seorang ASN di jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kendal yang sudah mengajukan izin cerai kepada atasanya, yakni Sekda Kendal, sejak 2021 lalu.

"Awal kejadiannya, di dalam rumah tangga bertengkar terus menerus, namanya perempuan itu dalam KDRT harus dilindungi, bahkan seorang perempuan itu tubuhnya adalah haknya. Sekalipun dengan suami, kalau perempuan menolak melakukan hal apapun, ini harus dihormati, ini malah dijedotin, disungkurin, terus ada kata-kata, ‘kowe nglawan terus tak pateni kowe’ [kamu melawan terus tak bunuh]. Itu artinya kan ada ancaman pembunuhan," ungkapnya.

Sidang perdana gugatan kepada Sekda Kendal itu berlangsung tertutup. Sekda Kendal bahka tidak hadir dalam sidang itu dan diwakilkan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kendal, Wahyu Hidayat.

Baca Juga: Demi Bayar Kos, Sepasang Kekasih Nekat Begal Ojol di Semarang

FOLLOW LKTNEWS.COM DI GOOGLE NEWS.

Next Post Previous Post