Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Dipangkas 2 Tahun, Begini Kata KPU Kendal | LKTNews.com

Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Dipangkas 2 Tahun, Begini Kata KPU Kendal

Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Dipangkas 2 Tahun, Begini Kata KPU Kendal
Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria. (Foto: sigijateng)

KENDAL, LKTNews.com - Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal yang dipimpin pasangan Dico M Ganinduto dan Windu Suko Basuki dipastikan hanya sampai tahun 2024. Maju dua tahun lebih awal yang seharusnya berakhir di tahun 2026.

"Berdasarkan hasil rapat kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh KPU RI bersama Bawaslu, DKPP, Komisi II DPR RI, dan Mendagri, jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kendal sampai tahun 2024 saja," terang Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria, Rabu (26/1/2022).

Hevy memastikan, tidak ada pemunduran atau penundaan waktu pelaksanaan Pemilu Serentak 2024. Baik Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif (Pileg) maupun Pemilihan kepala daerah (Pilkada) dalam hal ini Pilbup, Pilwakot dan Pilgub.

Baca Juga: Kepala Disdagkopukm Kendal: Mulai Hari Ini, Harga Minyak Goreng Harus Rp14.000 Per Liter

Pemilu serentak (Pilpres dan Pileg) ini, menurut Hevy, rencananya akan dilaksanakan 14 Februari 2024. Sedangkan Pilkada dilaksanakan 27 November 2024. 

"Atas keputusan ini, saat ini masing-masing KPU daerah sedang menunggu tahapan baik Pemilu Serentak maupun Pilkada Serentak," ujarnya.

"Sesuai Undang-undang (UU) RI Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota. Yakni dalam Pasal 201 ayat 8 disebutkan, pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh wilayah Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024," imbuh Hevy.

Baca Juga: 6 Tahun Lebih Terbengkalai, Rumah Dinas Bupati Kendal Akhirnya Ditempati

Mengenai perihal periodisasi Bupati dan Wakil Bupati Kendal yakni 2021-2026, lanjut Hevy, hal itu tidak menjadi penghalang. 

Karena dalam UU RI Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang.

Baca Juga: Bupati Dico Himbau Bantuan Sembako Jangan Dijual dan Harus Dimanfaatkan dengan Baik

Tepatnya dalam Pasal 202 ayat 4. Di mana Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang masa jabatannya kurang dari lima tahun dikarenakan pelaksanaan adanya Pilkada Serentak, maka diberikan kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode.

"Jadi tetap mendapatkan hak gaji pokoknya sesuai masa periode menjabat," jelasnya.

Kemudian untuk pelaksanaan Pilpres, Hevy mengungkapkan juga tidak ada pemunduran waktu. Sesuai hasil rapat dengar pendapat Pilpres dan Pileg akan digelar pada 14 Februari 2024.  

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, 35 Ribu Data Kependudukan di Kendal Belum Tervalidasi

"Jadi lebih dulu Pemilu daripada Pilkada Serentak," pungkasnya. (Adye Arfian)

FOLLOW LKTNEWS.COM DI GOOGLE NEWS.

Next Post Previous Post