Apakah Benar Presiden Boleh Kampanye dan Memihak seperti Kata Jokowi? Begini Aturannya | LKTNews.com

Apakah Benar Presiden Boleh Kampanye dan Memihak seperti Kata Jokowi? Begini Aturannya

Apakah Benar Presiden Boleh Kampanye dan Memihak seperti Kata Jokowi? Begini Aturannya
Presiden Joko Widodo didampingi Menhan Prabowo Subianto dan Panglima TNI Jenderal Agus Subianto saat memberikan keterangan pers di Terminal Selatan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2024). (Credit: Kompas)

JAKARTA, LKTNews.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa seorang presiden dan menteri boleh berkampanye dan memihak dalam pemilihan umum (pemilu). Namun, terdapat ketentuan khusus terkait aturan yang mengatur hak berkampanye bagi presiden dan pejabat pemerintah.

"Presiden tuh boleh lho kampanye, presiden boleh memihak, boleh," ucap Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Meskipun demikian, Jokowi menegaskan bahwa pejabat yang melakukan kampanye tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara. Selain itu, presiden juga memastikan bahwa menteri memiliki hak untuk berkampanye dan memihak.

Apakah Benar Presiden Boleh Kampanye dan Memihak seperti Kata Jokowi? Begini Aturannya
Presiden Joko Widodo. (Foto: Tangkapan layar via RM.id)

Lantas, bagaimana aturannya?

Adapun aturan terkait hak berkampanye ini dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal-pasal yang mengatur hal tersebut adalah sebagai berikut.

Pasal 299

(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye

(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.

(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:

a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden;

b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau

c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

Pasal 300

Selama melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pasal 302

(1) Menteri sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 299 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.

(2) Cuti bagi menteri yang melaksanakan Kampanye dapat diberikan 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa Kampanye.

(3) Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan Kampanye di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

UU Pemilu juga mengatur hal yang tak boleh dilakukan Presiden, menteri hingga pejabat negara lain dalam berkampanye. Berikut aturannya:

(1) Dalam melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara

(2) Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;

b. gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik Pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan;

c. sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan peralatan lainnya; dan

d. fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

(3) Gedung atau fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disewakan kepada umum dikecualikan-dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

UU tersebut juga mengatur penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan Presiden dan Wakil Presiden seperti pengamanan, kesehatan dan protokoler dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan dan secara profesional-proporsional.

Itulah jawaban mengenai Apakah Benar Presiden Boleh Kampanye dan Memihak seperti Kata Jokowi? Semoga menjawab rasa penasaran Anda.

FOLLOW LKTNEWS.COM DI GOOGLE NEWS.

Next Post Previous Post