Sejarah dan Makna Hari Lahir Pancasila yang Diperingati Setiap 1 Juni | LKTNews.com

Sejarah dan Makna Hari Lahir Pancasila yang Diperingati Setiap 1 Juni

Sejarah dan Makna Hari Lahir Pancasila yang Diperingati Setiap 1 Juni
Sejarah dan Makna Hari Lahir Pancasila yang Diperingati Setiap 1 Juni. (Foto: Freepik)

LKTNews.com - Hari Lahir Pancasila diperingati setiap tahunnya pada tanggal 1 Juni. Berikut adalah sejarah singkat hari lahir pancasila beserta maknanya. 

Peringatan Hari Lahir Pancasila didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016. Dilansir LKTNews.com dari laman resmi DJKN Kemenkeu, pemilihan tanggal 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila merujuk pada momen sidang Dokuritsu Junbi Cosakai (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan/BPUPKI) dalam upaya merumuskan dasar negara Republik Indonesia.

Pancasila merupakan dasar dan landasan ideologi bagi bangsa Indonesia. Oleh karena itu, setiap nilai yang terkandung dalam Pancasila harus menjadi dasar bagi masyarakat Indonesia dalam menjalani kehidupan bernegara.

Secara etimologis, Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta yang terdiri dari kata 'panca' yang berarti lima dan 'syla' yang berarti prinsip atau alas dasar.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring, Pancasila adalah dasar negara dan falsafah bangsa dan negara Republik Indonesia yang terdiri dari lima sila.

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui sejarah dan makna peringatan Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni. Berikut adalah penjelasan mengenai sejarah dan makna peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni.

Sejarah Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni

Sejarah dan Makna Hari Lahir Pancasila yang Diperingati Setiap 1 Juni
Sejarah Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni. (Foto: Freepik)

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, pemilihan tanggal 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila merujuk pada sidang pertama BPUPKI yang diadakan pada tanggal 29 Mei 1945. 

Tempat sidang dilangsungkan di Gedung Chuo Sang In atau saat ini dikenal sebagai Gedung Pancasila yang berlokasi di Jalan Pejambon 6, Jakarta. Dalam sidang tersebut, anggota BPUPKI membahas dasar-dasar Indonesia merdeka. Akan tetapi, pada sidang pertama belum juga membuahkan hasil yang signifikan.

Kemudian, pada sidang kedua BPUPKI, Soekarno dalam pidatonya yang berjudul "Lahirnya Pancasila" menyampaikan gagasannya mengenai konsep awal Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia pada tanggal 1 Juni 1945.

Pidato ini awalnya disampaikan oleh Soekarno secara aklamasi tanpa judul, dan kemudian diberi nama "Lahirnya Pancasila" oleh mantan Ketua BPUPKI, Dr. Radjiman Wedyodiningrat, dalam kata pengantar buku yang berisi pidato tersebut dan kemudian dibukukan oleh BPUPKI.

Baca Juga: Ini 30+ Link Twibbon Hari Lahir Pancasila 2023 yang Siap Digunakan

UUD Berlandaskan Kelima Asas dalam Pancasila

Dalam pidatonya, Soekarno menyampaikan ide dan gagasannya tentang dasar negara Indonesia merdeka yang dinamakan "Pancasila". Panca berarti lima, sedangkan sila berarti prinsip atau asas. 

Pada saat itu, Bung Karno menyebutkan lima dasar negara Indonesia, yaitu Sila Pertama "Kebangsaan", Sila Kedua "Internasionalisme atau Perikemanusiaan", Sila Ketiga "Demokrasi", Sila Keempat "Keadilan Sosial", dan Sila Kelima "Ketuhanan yang Maha Esa".

Untuk menyempurnakan rumusan Pancasila dan membuat Undang-Undang Dasar (UUD) yang berlandaskan kelima asas tersebut, BPUPKI membentuk sebuah panitia yang disebut sebagai Panitia Sembilan. Panitia ini terdiri dari Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Abikoesno Tjokroseojoso, Agus Salim, Wahid Hasjim, Mohammad Yamin, Abdul Kahar Muzakir, Mr. AA Maramis, dan Achmad Soebardjo.

Dari kesembilan tokoh itu kemudian merumuskan sekaligus menyempurnakan rangkaian isi Pancasila, yakni:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Setelah melalui beberapa proses persidangan, Pancasila akhirnya disahkan pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Pada sidang tersebut, disepakati bahwa Pancasila dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah.

Makna Hari Lahir Pancasila yang Perlu Diketahui Masyarakat Indonesia

Sejarah dan Makna Hari Lahir Pancasila yang Diperingati Setiap 1 Juni
Makna Hari Lahir Pancasila yang Perlu Diketahui Masyarakat Indonesia. (Foto: Freepik)

Setelah mengetahui sejarah Hari Lahir Pancasila, penting bagi kita sebagai masyarakat Indonesia untuk memahami makna Hari Lahir Pancasila. Sebagai generasi penerus bangsa, kita harus dapat memaknai Pancasila sebagai dasar negara dan sebagai landasan dalam berperilaku dalam kehidupan bermasyarakat. Berikut adalah makna Hari Lahir Pancasila seperti dikutip LKTNews.com dari DJKN Kemenkeu.

  • Pancasila sebagai dasar negara, ideologi negara, dan pandangan hidup bangsa yang digali dan ditetapkan oleh pendiri bangsa merupakan suatu anugerah yang tiada tara dari Tuhan Yang Maha Esa bagi bangsa Indonesia.
  • Pancasila merupakan alat pemersatu bangsa. Dengan lahirnya lima sila tersebut, Pancasila dapat menyatukan masyarakat dengan segala perbedaan yang ada.
  • Pengamalan nilai-nilai Pancasila merupakan perwujudan rasa cinta kepada Tanah Air sehingga dapat membangun bangsa dan negara yang lebih baik. Nilai-nilai Pancasila dapat diamalkan dalam bentuk sederhana, seperti saling menghargai, bekerja sama, dan saling menghormati.
  • Berkat Pancasila dengan nilai-nilai inklusivitas, toleransi dan gotong royong keberagaman yang ada menjadi suatu berkah penuntun keberagaman yang dapat dirajut menjadi identitas nasional Bhinneka Tunggal Ika.
  • Insan Kementerian Keuangan sebagai bagian segenap komponen bangsa dan masyarakat Indonesia agar berkomitmen memperingati Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni sebagai bagian dari pengarusutamaan Pancasila dalam seluruh bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Itulah sejarah dan makna Hari Lahir Pancasila yang diperingati pada 1 Juni. Penetapan 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila sekaligus sebagai Hari Libur Nasional tersebut diresmikan oleh Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016. Semoga artikel ini bermanfaat. Terima kasih.

FOLLOW LKTNEWS.COM DI GOOGLE NEWS.

Next Post Previous Post