Pelaksanaan Tes CAT Desa Korowelang Anyar Cepiring Bermasalah, 12 Peserta Melapor ke Bupati Kendal | LKTNews.com

Pelaksanaan Tes CAT Desa Korowelang Anyar Cepiring Bermasalah, 12 Peserta Melapor ke Bupati Kendal

Pelaksanaan Tes CAT Desa Korowelang Anyar Cepiring Bermasalah, 12 Peserta Melapor ke Bupati
Ning Setyani saat di wawancara media usai dimintai keterangan pihak inspektorat. (Foto : Unggul Priambodo)

CEPIRING, LKT News - Pelaksanaan seleksi Perangkat Desa Sekretaris Desa dengan sistem Computer Assist Test (CAT) di Desa Korowelang Anyar, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal kembali bermasalah. 

Kali ini sebanyak 12 peserta CAT menduga ada kecurangan dalam pelaksanaannya. Para peserta tersebut menulis surat kepada Bupati Kendal soal ketidaksesuaian dalam pelaksanaan CAT yang digelar oleh STIE Semarang tersebut.

Ning Setyani salah seorang peserta menjelaskan jika dirinya bersama 12 peserta merasakan ada kejanggalan dalam pelaksanaan CAT. Karena adanya kecurigaan tersebut mereka mengirim surat kepada Bupati terutama terkait berkurangnya nilai yang menimpa beberapa peserta.

"Banyak kejanggalan dan dugaan kecurangan dalam pelaksanaan tes CAT yang lalu. Makanya kami mengajukan keberatan dan meminta hasilnya dikaji ulang, bika perlu dibatalkan dan diadakan tes ulang," terang Setyani, Selasa (7/12/2021).

Baca Juga : Rumah Korban Kebakaran di Cepiring Kendal Dapat Bantuan Rumah dari BAZNAS dan Pemkab Kendal

Setyani menceritakan, awalnya dia berada berada di rangking pertama dengan total jawaban 100% dan mendapat nilai 78. Namun sebelum waktu habis, nilainya berkurang 1 menjadi 77.

"Saya sama sekali tidak merubah apapun sampai waktu habis, tapi kenapa hasil akhir nilai saya jadi 77. Ini yang saya tidak bisa terima. Atas hasil ini teman-teman mendukung saya," lanjutnya.

Dia mengaku ada peserta lain yang berada pada rangking dua yakni Sekar Septianing Putri disaat bersamaan mendapatkan nilai 74 sementara saat itu baru mencapai jawaban soal 91.Artinya masih ada 9 soal yang belum dijawab, namun saat waktu berakhir nilai menjadi 77 sama dengan dirinya.

Dalam laporan kepada bupati, mereka juga melampirkan beberapa bukti foto hasil rekap yang ada di ruang rekap agar menjadi bukti dugaan kecurangan. 

"Sebagai bahan pertimbangan, dalam laporan juga kami lampirkan bukti foto rekap hasil nilai CAT para peserta yang difoto saat itu berada di ruang rekap nilai panitia," lanjutnya.

Baca Juga : Hendak Mendahului dari Lajur Kiri, Pengendara Motor Ini Tewas Terlindas Trailer di Jalur Pantura Cepiring

Sehubungan dengan hal tersebut, maka dia berharap agar pihak panitia bisa meninjau ulang keputusan hasil nilai tes CAT. 

Keberatan mereka secara tulis dan diajukan kepada Bupati Kendal dengan tembusan masing-masing Gubernur Jawa Tengah, Kapolda Jateng, Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng, Ketua DPRD Kendal, Kejaksaan Negeri Kendal, Camat Cepiring dan Kepala Desa Korowelang Anyar.

Kepala Inspektorat Kabupaten Kendal, Sugeng Prayitno membenarkan adanya laporan soal CAT Sekretatis Desa. Pihaknya menindaklanjuti dengan meminta keterangan beberapa pihak termasuk pihak pelapor.

"Kami belum bisa merumuskan ada kesalahan atau tidak karena masih dalam tahapan pemeriksaan. Namun diakui sepertinya ada ketidaksesuaian dalam pelaksanaan seleksi CAT," ujar Sugeng.

Dengan difasilitasi Camat Cepiring, pelapor dipertemukan dengan pihak inspektorat dan Dispermaspemdes. Usai pertemuan Camat Cepiring, Helyudin mengaku pihaknya mengundang dan memfasilitasi Dispermasdes dan Inspektorat, klarifikasi kaitannya dengan aduan yang disampaikan.

Baca Juga : Diduga Selang Gas Elpiji Bocor, Dua Rumah di Cepiring Kendal Hangus Terbakar Tak Tersisa

"Kita klarifikasi, apa benar dia yang membuat surat keberatan dan laporan informasi. Tadi dari Dispermasdes dan Inspektorat sudah mengklarifikasi dan untuk menyatakan kebenarannya, maka ada dua peserta yang datang disuruh membuat surat pernyataan, dengan dipandu oleh pihak inspektorat Kabupaten Kendal," ujar Helyudin.

Helyudin juga menyebut, untuk selanjutnya nanti, pihak Inspektorat Kendal juga akan memanggil pihak assesment atau penyelenggara yakni STIE Semarang. 

"Kemarin yang sudah diklarifikasi oleh Inspektorat yakni pemerintah desa, BPD dan TP3D-nya pernyataannya seperti apa. Kemudian dipanggil pihak pengadu, selanjutnya ke pihak penyelenggara," tutupnya.

(Reporter KRJogja)

FOLLOW LKTNEWS.COM DI GOOGLE NEWS.

Next Post Previous Post