7 Fakta Kasus Dua Oknum Guru SMP di Cepiring Kendal Diduga Berselingkuh: Kronologi, Pengakuan, hingga Sanksi | LKTNews.com

7 Fakta Kasus Dua Oknum Guru SMP di Cepiring Kendal Diduga Berselingkuh: Kronologi, Pengakuan, hingga Sanksi

7 Fakta Kasus Dua Oknum Guru SMP di Cepiring Kendal Diduga Berselingkuh
7 Fakta Kasus Dua Oknum Guru SMP di Cepiring Kendal Diduga Berselingkuh. (Gambar: Ilustrasi AI/LKTNews.com)

KENDAL, LKTNews.com - Kasus dugaan perselingkuhan dua oknum guru SMP Negeri 4 Cepiring, Kendal, Jawa Tengah, menyita perhatian publik setelah keduanya digerebek warga pada Sabtu (6/9/2025). Peristiwa ini melibatkan guru BK berinisial YPK dan guru olahraga berinisial HT, yang sama-sama berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejak 2022.

7 Fakta Kasus Dua Oknum Guru SMP di Cepiring Kendal Diduga Berselingkuh

Berikut tujuh fakta yang terungkap dari kasus dua oknum guru SMP di Cepiring Kendal diduga berselingkuh, dihimpun LKTNews.com dari berbagai sumber, Jumat (12/9/2025):

1. Identitas Dua Oknum Guru

Kedua guru yang terlibat dalam kasus ini adalah YPK, guru Bimbingan Konseling, dan HT, guru olahraga di SMPN 4 Cepiring. Mereka sama-sama diangkat sebagai PPPK pada tahun 2022. 

Kepala BKPP Kendal, Abdul Basir, telah mengonfirmasi status kepegawaian keduanya. Ia menegaskan pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus hingga ada kejelasan penyelesaian.

2. Kronologi Menurut Polisi

Kapolsek Cepiring, AKP Darwan, menjelaskan penggerebekan dilakukan warga di rumah YPK di Desa Botomulyo. Warga curiga setelah melihat seorang pria masuk ke rumah tersebut. 

Dari pemeriksaan, HT mengaku hanya mengantar makanan dan sempat berbincang dengan YPK sebelum YPK keluar rumah untuk menjemput anaknya menggunakan motor miliknya. Saat warga masuk, HT berada di rumah, sementara YPK tidak ada.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Pantura Cepiring Kendal: Pengendara Motor Tewas Terjepit Truk

3. Suami Buat Laporan Polisi

Suami YPK berinisial EHS tidak tinggal diam. Ia mendatangi Mapolsek Cepiring untuk melaporkan dugaan perselingkuhan istrinya dengan HT. Laporan tersebut diterima kepolisian sebagai dasar pengaduan resmi. Polisi pun memanggil para pihak, termasuk warga yang ikut menggerebek, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

4. Kronologi Versi Warga dan Suami

Berbeda dengan keterangan polisi, warga meyakini kedua guru itu berada di rumah saat penggerebekan. 

Menurut EHS, warga sempat meminta izin kepadanya untuk melakukan penggerebekan karena istrinya disebut sering membawa pria lain ke rumah. 

Saat penggerebekan berlangsung, EHS sedang berada di Yogyakarta. Ia mengaku sudah beberapa bulan tidak tinggal di rumah itu karena kuncinya diganti istrinya.

Baca Juga: Truk Trailer Angkut Ribuan Sak Semen Tabrak Rumah di Pantura Cepiring Kendal

5. Pengakuan Suami: Pernah Selingkuh hingga Gugatan Cerai

EHS mengungkapkan bahwa ia pernah memergoki istrinya berselingkuh dengan orang yang sama pada 2023, namun masih memilih memaafkan. Ia juga menyebut YPK sempat menggugat cerai dengan alasan ditinggalkan dan tidak dinafkahi, tetapi gugatan ditolak pengadilan. 

Meski hubungan rumah tangga sempat membaik, kasus serupa kembali terjadi dan kini menjadi perhatian publik setelah digerebek warga.

6. Keterangan Kepala Sekolah

Kepala SMPN 4 Cepiring, Sutrisno, membenarkan bahwa YPK dan HT adalah guru di sekolahnya. Ia menyebut telah memanggil keduanya untuk dimintai klarifikasi, meski belum dalam bentuk berita acara pemeriksaan. 

Sutrisno menyampaikan, HT beralasan hanya mengantar makanan ke rumah YPK. Ia juga menegaskan bahwa di lingkungan sekolah tidak terlihat adanya kedekatan khusus antara keduanya.

Baca Juga: Gagal Salip, Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk Trailer di Jalan Pantura Kendal

7. Sanksi dari Dinas Pendidikan Kendal

Dinas Pendidikan Kendal mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara YPK dan HT sejak 10 September 2025. 

Kepala Disdikbud Kendal, Ferinando Rad Bonay, menyebut keputusan itu diambil untuk menjaga integritas tenaga pendidik. Selama pemeriksaan berlangsung, keduanya tidak diperbolehkan mengajar. Jika terbukti melakukan pelanggaran, sanksi berat menanti, termasuk kemungkinan pemecatan atau pemberhentian tidak hormat sesuai aturan PPPK.

Kasus ini masih dalam proses pemeriksaan, baik di tingkat kepolisian maupun internal pemerintah daerah. Hasil pemeriksaan nantinya akan menentukan nasib akhir kedua guru tersebut.

FOLLOW LKTNEWS.COM DI GOOGLE NEWS.

Previous Post