Tunggakan PBB di Kendal Tembus Rp56 Miliar, Ada Dugaan Dana Tak Disetor ke Kas Daerah | LKTNews.com

Tunggakan PBB di Kendal Tembus Rp56 Miliar, Ada Dugaan Dana Tak Disetor ke Kas Daerah

Tunggakan PBB di Kendal Tembus Rp56 Miliar, Ada Dugaan Dana Tak Disetor ke Kas Daerah
(Ilustrasi PBB: Istimewa)

KENDAL, LKTNews.com – Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, mencapai Rp56 miliar. Pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berencana melakukan jemput bola untuk mempercepat pelunasan piutang tersebut.

Kepala Bapenda Kendal, Abdul Wahab, menduga sebagian dana PBB yang dibayarkan warga tidak disetorkan oleh perangkat desa ke kas daerah. Dugaan ini muncul karena banyak warga yang sudah membayar pajak di tingkat desa, namun tidak menerima surat tanda pembayaran resmi.

“Tahun ini, tunggakan pajak kami sertakan di surat tagihan pajak tahunan, agar masyarakat tahu apakah masih memiliki tunggakan atau tidak,” ujar Wahab, Rabu (13/8/2025).

Untuk memudahkan pembayaran, Bapenda telah bekerja sama dengan toko modern, bank, dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Pembayaran juga bisa dilakukan melalui layanan e-banking.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Pantura Cepiring Kendal: Pengendara Motor Tewas Terjepit Truk

Sementara itu, Inspektorat Wilayah Pemkab Kendal menerima laporan adanya praktik intimidasi oleh perangkat desa. Menurut Inspektur Pembantu Pengawasan Khusus, R. Bayu Adhi Pamungkas, ada perangkat desa yang mengancam tidak akan melayani warga jika pembayaran PBB tidak dilakukan di desa.

Bayu menegaskan, pihaknya akan mengusulkan rapat koordinasi bersama Bapenda dan dinas terkait untuk menindaklanjuti laporan tersebut serta memastikan pembayaran PBB berlangsung transparan dan sesuai prosedur.

FOLLOW LKTNEWS.COM DI GOOGLE NEWS.

Previous Post