Panduan Lengkap Pengajuan dan Verifikasi Akun SPMB Jateng 2025, Pendaftaran Dibuka 14 Juni | LKTNews.com

Panduan Lengkap Pengajuan dan Verifikasi Akun SPMB Jateng 2025, Pendaftaran Dibuka 14 Juni

Cara Pengajuan dan Verifikasi Akun SPMB Jateng 2025, Pendaftaran Dibuka 14 Juni

JATENG, LKTNews.com – Pendaftaran peserta didik baru jenjang SMA dan SMK melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025 akan dibuka pada 14 Juni 2025 secara daring melalui laman https://spmb.jatengprov.go.id.

Sebelum mengikuti proses pendaftaran, calon peserta didik wajib mengajukan, memverifikasi, dan mengaktivasi akun pendaftaran. Tahap pengajuan dan verifikasi akun telah dimulai sejak 26 Mei 2025 dan akan ditutup pada 12 Juni 2025. Sementara itu, aktivasi akun baru dapat dilakukan mulai Selasa, 3 Juni 2025.

Cara Pengajuan Akun SPMB Jateng 2025

Berikut langkah-langkah pengajuan akun SPMB Jateng 2025 yang dilakukan melalui laman resmi:

  1. Buka laman https://spmb.jatengprov.go.id
  2. Klik menu "Daftar Akun" di pojok kanan atas
  3. Isi data sekolah asal, tahun lulus, jenis lulusan, NISN, NIK, dan captcha, lalu klik "Cari"
  4. Lengkapi data pribadi sesuai petunjuk sistem
  5. Unggah dokumen persyaratan sesuai ketentuan aplikasi
  6. Ajukan verifikasi berkas secara langsung di SMA/SMK Negeri terdekat atau sekolah yang dipilih, dengan membawa dokumen pendaftaran
  7. Jika berkas sesuai, peserta akan menerima Token Akun untuk aktivasi pada 3 Juni 2025
  8. Jika belum sesuai, peserta wajib memperbaiki atau melengkapi dokumen persyaratan

Setelah aktivasi berhasil, peserta akan memperoleh nomor pendaftaran yang digunakan saat proses pemilihan sekolah pada 14 Juni 2025.

Dokumen yang Wajib Disiapkan untuk Verifikasi Akun SPMB Jateng 2025

Verifikasi dilakukan secara luring di sekolah tujuan atau sekolah negeri terdekat. Berikut daftar berkas yang perlu disiapkan:

  • Buku rapor SMP/sederajat
  • Surat keterangan nilai rapor semester 1–5
  • Ijazah atau surat keterangan yang setara
  • Akta kelahiran (usia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2025, belum menikah)
  • Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat satu tahun sebelum akhir pendaftaran
  • KK yang baru diterbitkan tetap bisa digunakan jika perubahan data tidak mengubah domisili
  • Nama orang tua/wali di KK harus sama dengan yang tercantum di rapor/ijazah/akta
  • Untuk perubahan domisili, SHDK pada KK harus menunjukkan sebagai anak atau anak asuh
  • KK yang berubah karena bencana juga tetap bisa digunakan sesuai ketentuan
  • Bukti terdaftar di EMIS (untuk calon peserta dari pondok pesantren)
  • Terdata dalam DTKS dan telah diverifikasi untuk calon dari keluarga tidak mampu
  • Data anak panti dari Dinsos Jateng (Prioritas 1 dan 2)
  • Surat pernyataan dan bukti tidak aktif di Dapodik (untuk Anak Tidak Sekolah/ATS)
  • Surat penugasan (bagi jalur mutasi)
  • Surat pernyataan kepala sekolah (untuk anak guru)
  • Surat keterangan domisili dari kelurahan dan diketahui camat (bagi jalur mutasi)
  • Piagam prestasi maksimal 3 tahun terakhir
  • Surat keterangan aktif organisasi dari SMP (maksimal 3 tahun)
  • Surat keterangan sehat dan/atau tidak buta warna dari dokter pemerintah, khusus bagi calon peserta SMK jurusan tertentu seperti: Teknik Mesin, Teknik Otomotif, Teknik Kimia Industri, Teknik Geospasial, Kesehatan, Animasi, DKV, Kuliner, Kecantikan, dan lainnya.

Daftar lengkap jurusan SMK serta informasi tambahan lainnya dapat diakses melalui laman resmi SPMB Jateng.

Untuk informasi lanjutan terkait proses seleksi dan tahapan berikutnya, masyarakat diimbau untuk terus memantau pengumuman resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah melalui laman https://spmb.jatengprov.go.id.

FOLLOW LKTNEWS.COM DI GOOGLE NEWS.

Previous Post