Polisi Tangkap Pencuri Sapi di Patean Kendal | LKTNews.com

Polisi Tangkap Pencuri Sapi di Patean Kendal

Pelaku Pencuri Sapi di Patean Kendal Ditangkap Polisi
F, pelaku pencurian sapi di Patean Kendal. (Foto: Ist)

KENDAL, LKTNews.com - Polisi menangkap pelaku pencurian hewan ternak sapi di Desa Plososari Kecamatan Patean Kabupaten Kendal. Pelaku berinisial F, warga Kabupaten Wonosobo melakukan pencurian sapi bersama dua rekannya pada Selasa (4/10/2022).

Dilansir dari mediacakra.com, Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Agus Budi Yuwono mengatakan, ketika mendapatkan informasi tentang pencurian sapi, anggota Polsek Pantean langsung mendatangi TKP.

"Anggota Polsek Patean meluncur ke TKP setelah mendapat informasi," ujar Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Agus Budi Yuwono.

Saat polisi tiba di TKP, warga sedang menghakimi pelaku. Polisi pun berusaha mengamankan pelaku.

Baca Juga: Kronologi Tawuran Berujung Maut di Plantaran Kendal, Berawal Saling Tantang di Medsos

"Saat di TKP, warga sedang memukuli pelaku. Anggota berusaha untuk menyelamatkan pelaku," terangnya.

Setelah pelaku diamankan petugas, pelaku langsung dibawa ke mapolres Kendal.

"Pelaku langsung kami bawa ke polres untuk diperiksa," imbuhnya.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku berjumlah tiga orang ini melakukan aksi pencurian. Namun mobil yang akan digunakan para pelaku justru terperosok.

Pelaku berniat mencari bantuan namun justru menjadi bulan-bulanan warga yang sedang mencari sapi yang hilang.

Pelaku F ditangkap warga, sementara dua pelaku lainnya kabur.

"Pelaku ini berjumlah tiga orang dalam melancarkan aksinya memakai mobil pick up tapi malah terperosok," jelasnya.

Sementara pelaku pencurian, F, mengungkapkan dirinya melakukan aksi dengan dua temannya.

"Kami bertiga punya rencana mau curi sapi tapi malah ketahuan. Yang dua kabur dan saya ketangkep,” akunya.

Polisi masih memburu dua pelaku pencurian dengan pemberatan lainnya.

Baca Juga: Video Pemuda Maling Sapi di Kendal Viral, Mobil Pick Up Rusak Diamuk Warga hingga Nyemplung Selokan

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

FOLLOW LKTNEWS.COM DI GOOGLE NEWS.

Next Post Previous Post