Ternyata Ribuan Tempat Ibadah di Kendal Belum Miliki IMB | LKTNews.com

Ternyata Ribuan Tempat Ibadah di Kendal Belum Miliki IMB

Ternyata Ribuan Tempat Ibadah di Kendal Belum Miliki IMB
Ilustrasi tempat ibadah. (Foto: Google)

KENDAL, LKT News - Langkah Bupati Kendal Dico M Ganinduto dalam menggratiskan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan atau disingkat IMB rumah ibadah belum bisa dimanfaatkan dengan baik. 

Faktanya hasil evaluasi masih banyak ditemukan tempat ibadah yang belum memiliki IMB.

Dari data yang ada jumlah rumah ibadah ada 857 masjid dan 4.000-an mushola baru 15 % yang memiliki IMB, bahkan tempat ibadah umat lain seperti gereja, wihara ataupun pura tidak ada data jumlah pastinya.

Hal ini menunjukan bahwa bukan hanya persyaratan administrasi pembangunan yang belum baik tetapi juga komunikasi antara kelompok masyarakat, pemerintah kabupaten, dan stakeholder lainnya belum terjalin dengan harmonis.

Sehingga memunculkan fakta bahwa masih minimnya tenaga ahli yang dapat membantu membuatkan gambar teknik dalam pemenuhan persyaratan pengajuan IMB, disebabkan alokasi biaya untuk tenaga.

"Jika menggunakan skema sukarelawan hal yang menjadi tantangan adalah Sumber Daya Manusia (SDM) di Kendal masih terbilang sangat kurang, apalagi harus mencari satu desa satu relawan yang bisa membuat gambar tentu akan sangat menyulitkan," ungkap Bupati Dico.

Masalah ini menjadi bahan evaluasi bahwa kerja sama dengan instansi pendidikan dan juga balai sertifikasi untuh ahli gambar bangunan menjadi hal yang perlu dipikirkan matang-matang. Karena gambar teknik bangunan menjadi prasyarat dalam pengajuan IMB.

"Mirisnya Pemerintah Kabupaten Kendal seperti ketinggalan jaman 5-10 tahun karena saat isu IMB ini keluar, pemerintah pusat sudah mengeluarkan peraturan baru yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, istilah IMB tak lagi digunakan diubah menjadi Perijinan Bangun Gedung/PBG," tambahnya.

Belum lagi istilah SLF atau Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung harus dimiliki sebuah bangunan termasuk rumah ibadah, sertifikat ini diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan sebelum dapat dimanfaatkan.

Baca Juga : Habiskan Dana Rp3,6 Miliar, Pasar Darurat Weleri Ambruk Diterjang Angin Saat Hujan Deras

Artinya IMB dan SLF syarat adminsitrasi yang wajib dimiliki setiap bangun gedung di Kabupaten Kendal. Karena sebelum mendirikan bangunan atau merenovasi bangunan diperlukan IMB dan untuk menggunakan atau menjual bangunan diperlukan SLF.

Bukan hanya ketaataan administrasi saja, tapi keamaan masyarakat dalam memanfaatkan bangunan juga perlu menjadi perhatian.

Baca Juga : PPKM Turun ke Level 2, 8 Tempat Wisata di Kendal Ini Sudah Dibuka Kembali Loh!

Terlebih bantuan secara formal pasti akan mensyaratkan ijin dan sertifikat tersebut untuk memberikan bantuannya. Jika Pemerintah Kendal tidak segera memperbaiki kondisi ini, percepatan pembangunan yang diimpikan hanya sekedar visi saja tanpa aksi.

(Reporter: Edi Prayitno)

FOLLOW LKTNEWS.COM DI GOOGLE NEWS.

Next Post Previous Post